Mengenai tujuan
didirikannya masjid sebagai tempat umat islam melampiaskan sebagian
kecintaannya pada esensi yang dianggapya sebagai awal dan tujuan. Masjid sebagai
pusat pembaruan agama dan penyiaran syariat yang amar ma’ruf nahi mungkar (Q.S.
Ali Imran: 104) menuntut masjid haruslah menjadi pusat kedamaian dan tempat
seluruh ummat melakukan ibadah spiritual. Tidak hanya itu, masjid pula harus
difungsikan sebaimana nabi Muhammad pernah memanfaatkan masjid sebagai tempat
aktifitas manusia, kesimpulannya, masjid tidak bisa diartikan hanya sebagai
tempat peribadatan langsung semata dan sekedar bersujud mengangkat tangan berdoa’a meratapi nasibnya.
Belajar dari
prinsip sejarah penggunaan masjid yang tidak hanya sebagai tempat peribadatan
langsung semata, melainkan sebagai pusat kegiatan ummat. jika pada masa sejarah
nabi, masjid bahkan dijadikan sebagai tempat kderisasi generasi islam, belajar,
latihan berperang, dan menyusun rencana strategi dakwah dan perang. Intinya
masjid adalah pusat perkembangan islam dimasa lalu.
Saya mungkin
akan sedikit bercerita pengalaman saya hari ini, berlibur ke sebuah tempat di
Malino, karena perjalan yang begitu panjang, teman saya seorang perempuan ingin
ke toilet bermaksud membuang hajatnya, tetapi karena dalam perjalanan tidak
mungkin saya akan membiarkannya membuat hajat ditempat terbuka, akhirnya kami
berhenti di sebuah toilet masjid. Membuang hajatnya, karena sedang dalam
perjalanan (musafir).
Tetapi ada
moment yang menggelitik pikiran saya saat itu, seorang lelaki entah adalah
seorang pengurus masjid. Melarang teman perempuan saya, dengan dalih bahwa
toilet masjid hanyalah diperuntukkan untuk mereka yang akan menunaikan shalat
secara berjamaah. Dalam hal ini, teman saya sudah tidak bisa menahan lagi,
kalau ternyata toilet itu hanya diperuntukkan bagi jamaah yang hendak
menuanaikan kewajibannya, lantas dimana lagi teman saya harus membuang
hajatnya? Setau saya masjid dibangun bagi kemaslahatan ummat, dan bukan milik
seorang saja, bahkan seorang pengurus tidak boleh mengakui masjid sebagai miliknya
atau berfatwa personal, sebab masjid dibangun dari ummat dan untuk kebutuhan
ummat pula, baiklah, ada solusi dari pengurus masjid untuk ke toilet warung
sebelah.
Memang agak
kurang normatif, tetapi yang mengganjal dalam diri saya adalah kemana ia
seharusnya membuang hajatnya? Solusi terbaik mungkin adalah tempat yang menjadi
milik dari semua golongan masyarakat yang disatukan dalam sebuah agama, islam.
ialah toilet masjid itu menjadi solusi terbaik. Kendati, Waktu itu memang dalam
kondisi waktu shalat maghrib akan tiba, tetapi karena dalam kondisi dalam
perjalan jauh dan malam keburu tiba, kami tak menunaikan shalat maghrib secara
berjamaah, dengan alasan dalam perjalanan dan islam tidak mewajibkan itu, setau
saya.
Lalu hukum apa
yang melarang seseorang memanfaatnkan toilet masjid sebgai solusi dalam masalah
ini. Apakah ia juga seharusnya menahan sampai tiba ditempat tujuan, sedangkan
islam melarang menahan hajat?. Kendati demikian, mereka yang telah menyumbang
penyaluran pembangunan masjid tidak luput dari balasan kebaikan dari
pembangunan toilet itu, karena telah menolong seorang hamba tuhan dalam
hajatnya.
Inilah yang saya
sebut, “apakah masjid sudah menjadi milik pribadi?”, yang menggunakannnya ditentukan
oleh segolongan orang yang belum tentu paham agama dan bagaimana menggunakannya
sesuai dengan sunnah. Mungkin masjid yang dibangun dari ummat, oleh ummat dan
uttuk ummat itu, kini menjadi milik pribadi.
Kendati
demikian, jika memang ada hukum yang melarang seseorang untuk memanfaatkan
masjid (toilet masjid) selain hanya untuk bersujud, maka saya berani
menyalahkan teman saya. Tetapi jika tidak ada, bagaimana dengan mereka yang
membuat hukum tersendiri untuk memanfaatkannya sesuai dengan persepsi mereka
memahami agama secara dangkal?.
Malino, 16 Desember 2017
Malino, 16 Desember 2017
December 21, 2017
0 comments:
Post a Comment