Thursday, December 21, 2017

Masjid, Milik Siapa?

Posted by with No comments


Mengenai tujuan didirikannya masjid sebagai tempat umat islam melampiaskan sebagian kecintaannya pada esensi yang dianggapya sebagai awal dan tujuan. Masjid sebagai pusat pembaruan agama dan penyiaran syariat yang amar ma’ruf nahi mungkar (Q.S. Ali Imran: 104) menuntut masjid haruslah menjadi pusat kedamaian dan tempat seluruh ummat melakukan ibadah spiritual. Tidak hanya itu, masjid pula harus difungsikan sebaimana nabi Muhammad pernah memanfaatkan masjid sebagai tempat aktifitas manusia, kesimpulannya, masjid tidak bisa diartikan hanya sebagai tempat peribadatan langsung semata dan sekedar bersujud  mengangkat tangan berdoa’a meratapi nasibnya.
Belajar dari prinsip sejarah penggunaan masjid yang tidak hanya sebagai tempat peribadatan langsung semata, melainkan sebagai pusat kegiatan ummat. jika pada masa sejarah nabi, masjid bahkan dijadikan sebagai tempat kderisasi generasi islam, belajar, latihan berperang, dan menyusun rencana strategi dakwah dan perang. Intinya masjid adalah pusat perkembangan islam dimasa lalu.
Saya mungkin akan sedikit bercerita pengalaman saya hari ini, berlibur ke sebuah tempat di Malino, karena perjalan yang begitu panjang, teman saya seorang perempuan ingin ke toilet bermaksud membuang hajatnya, tetapi karena dalam perjalanan tidak mungkin saya akan membiarkannya membuat hajat ditempat terbuka, akhirnya kami berhenti di sebuah toilet masjid. Membuang hajatnya, karena sedang dalam perjalanan (musafir).
Tetapi ada moment yang menggelitik pikiran saya saat itu, seorang lelaki entah adalah seorang pengurus masjid. Melarang teman perempuan saya, dengan dalih bahwa toilet masjid hanyalah diperuntukkan untuk mereka yang akan menunaikan shalat secara berjamaah. Dalam hal ini, teman saya sudah tidak bisa menahan lagi, kalau ternyata toilet itu hanya diperuntukkan bagi jamaah yang hendak menuanaikan kewajibannya, lantas dimana lagi teman saya harus membuang hajatnya? Setau saya masjid dibangun bagi kemaslahatan ummat, dan bukan milik seorang saja, bahkan seorang pengurus tidak boleh mengakui masjid sebagai miliknya atau berfatwa personal, sebab masjid dibangun dari ummat dan untuk kebutuhan ummat pula, baiklah, ada solusi dari pengurus masjid untuk ke toilet warung sebelah.
Memang agak kurang normatif, tetapi yang mengganjal dalam diri saya adalah kemana ia seharusnya membuang hajatnya? Solusi terbaik mungkin adalah tempat yang menjadi milik dari semua golongan masyarakat yang disatukan dalam sebuah agama, islam. ialah toilet masjid itu menjadi solusi terbaik. Kendati, Waktu itu memang dalam kondisi waktu shalat maghrib akan tiba, tetapi karena dalam kondisi dalam perjalan jauh dan malam keburu tiba, kami tak menunaikan shalat maghrib secara berjamaah, dengan alasan dalam perjalanan dan islam tidak mewajibkan itu, setau saya.
Lalu hukum apa yang melarang seseorang memanfaatnkan toilet masjid sebgai solusi dalam masalah ini. Apakah ia juga seharusnya menahan sampai tiba ditempat tujuan, sedangkan islam melarang menahan hajat?. Kendati demikian, mereka yang telah menyumbang penyaluran pembangunan masjid tidak luput dari balasan kebaikan dari pembangunan toilet itu, karena telah menolong seorang hamba tuhan dalam hajatnya.
Inilah yang saya sebut, “apakah masjid sudah menjadi milik pribadi?”, yang menggunakannnya ditentukan oleh segolongan orang yang belum tentu paham agama dan bagaimana menggunakannya sesuai dengan sunnah. Mungkin masjid yang dibangun dari ummat, oleh ummat dan uttuk ummat itu, kini menjadi milik pribadi.
Kendati demikian, jika memang ada hukum yang melarang seseorang untuk memanfaatkan masjid (toilet masjid) selain hanya untuk bersujud, maka saya berani menyalahkan teman saya. Tetapi jika tidak ada, bagaimana dengan mereka yang membuat hukum tersendiri untuk memanfaatkannya sesuai dengan persepsi mereka memahami agama secara dangkal?.

Malino, 16 Desember 2017




0 comments:

Post a Comment